abqory-sharia-group
Home

APA BEDANYA “PERBUATAN MELAWAN HUKUM” DAN “WANPRESTASI”?

April, 06 2023 by Abqory Media
img-post

Summary:

 

Perbuatan melawan hukum dan wanprestasi di dalam rumpun hukum perdata memiliki pengertian yang berbeda, di mana PMH adalah perbuatan melanggar hak orang lain, sedangkan wanprestasi adalah pelanggaran terhadap suatu perjanjian.

 

Kalau kita lagi bincang-bincang seputar hukum, apalagi bahas soal kontrak, pastinya Sobat Abqory sering mendengar istilah “perbuatan melawan hukum” dan “wanprestasi”. Tapi Sobat tahu tidak arti dan perbedaan kedua istilah tersebut? Kalau belum, yuk!, kita bahas sama-sama.

 

Mula-mula kita harus paham, apa yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum” dan “wanprestasi.”

 

Wanprestasi atau kadang disebut “cidera janji” merupakan perbuatan seseorang yang melanggar atau ingkar terhadap suatu perjanjian, baik secara keseluruhan, sebagian, atau karena terlambat menunaikan isi perjanjian.

 

Ketentuan wanprestasi diatur di dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang setidak-tidaknya menguraikan unsur wanprestasi ialah:

  1. adanya perjanjian;
  2. adanya yang ingkar terhadap perjanjian tersebut; dan
  3. walau dinyatakan lalai, tapi tetap tidak berusaha memenuhi perjanjian tersebut.

 

Sedangkan, untuk perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata ialah:

 

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” 

 

Mariam Darus Badrulzaman, sebagaimana dikutip oleh Rosa Agustina di dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum, menguraikan yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah:

 

  1. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  2. bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
  3. bertentangan dengan kesusilaan; dan 
  4. bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

 

Sedangkan, unsur-unsurnya sendiri, menurut Rosa Agustina dalam buku yang sama, menjabarkan menjadi:

 

  1. harus ada perbuatan;
  2. perbuatan itu harus melawan hukum;
  3. ada kerugian;
  4. adanya kausalitas antara perbuatan hukum dengan kerugian; dan
  5. kesalahan.

 

Jadi, apa nih bedanya antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi?

 

Simpel sebenarnya, perbuatan melawan hukum sudah pasti melakukan hal yang bertentangan dengan hak orang lain atau kewajibannya sehingga melahirkan kerugian, sedangkan wanprestasi adalah perbuatan melanggar perjanjian karena tidak melaksanakan secara tuntas apa yang ada di dalam perjanjian tersebut.

 

Gimana? Sudah paham? Semoga dengan tulisan ini semangat membaca teman-teman semakin besar dan kita bisa bertemu lagi di lain kesempatan, di lain topik pembahasan!

Bagikan:

Artikel Terkait