Halo, Sobat Abqory Media! Kali ini kami akan mengajak kamu mencari tahu mengenai Hukum Ekonomi Syariah. Penasaran? Yuk simak penjelasan di bawah!
Summary:
1. Perbedaan Ekonomi Syariah adalah pengetahuan ilmu sosial yang mendalami masalah perekonomian yang didasari pada nilai Islam, di mana juga mencakup pembahasan terkait Hukum Ekonomi Syariah yang mempelajari implementasi Ekonomi Syariah di lapangan sesuai dengan regulasi yang ada. Sedangkan, dari sekian banyak pembahasan Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah adalah salah satu topik yang paling sering dibahas, di mana merupakan sistem perbankan yang melandaskan praktiknya pada prinsip-prinsip syariah.
2. Sebagai bagian kajian hukum, Hukum Ekonomi Syariah mencakup hukum perdata sebagai hukum privasi, hukum pidana sebagai pembahasan yang ada di tema hukum positif, kemudian ada pula syariah atau hukum Islam yang menjadi landasan utama dalam pembuatan regulasi yang menyinggung Ekonomi Syariah dalam penyelenggaraannya.
1. Perbedaan Perbankan Syariah, Ekonomi Syariah, dan Hukum Ekonomi Syariah
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip ini adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang telah mempelajari masalah-masalah ekonomi pada rakyat yang sudah diilhami dengan nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dengan kapitalisme, sosialisme, atau juga negara kesejahteraan.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, sistem Ekonomi Islam menentang eksploitasi pada pemilik modal dengan seorang buruh yang miskin, dan melarang suatu penumpukan kekayaan. Kemudian ekonomi pada kacamata Islam adalah suatu tuntutan kehidupan dan juga anjuran yang mempunyai dimensi ibadah dan moral syariah islam.
Sedangkan Hukum Ekonomi Syariah mempelajari tentang ilmu Hukum, ilmu Ekonomi, dan juga ilmu agama Islam
2. Ruang Lingkup Hukum Ekonomi Syariah
Ruang lingkup dalam pembelajaran hukum ekonomi syariah di Indonesia mencakup topik mengenai hukum positif sebagai acuan pasti tentang regulasi-regulasi yang memang mencakup pelaksanaan elemen-elemen hukum ekonomi syariah di dunia ekonomi dan hukum syariah yang berdiri sebagai dasar teori dan sumber hukum pasti hukum ekonomi syariah sebagai cabang dari ilmu keagamaan Islam. Dalam lingkupan hukum positif sendiri, terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Hukum Perdata
Karena memang hukum ekonomi syariah merupakan salah satu bidang hukum ekonomi, maka pastilah yang perlu dipelajari lebih lanjut adalah hukum perdata, mengingat hukum ekonomi sendiri adalah hukum privat. Pada bidang hukum perdata inilah dipelajari beberapa hal yang sering kali menjadi pusat perhatian bilamana terjadi sengketa, seperti hukum perlindungan konsumen, hukum perusahaan, hukum perlindungan usaha, dan sebagainya.
b. Hukum Pidana
Dalam hukum pidana sendiri, unsur-unsur hukum ekonomi syariah yang bisa disinggung ialah terdapat pada titik di mana berpeluang melahirkan sengketa selayaknya penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang. Dalam artian lain, dipelajarinya hukum pidana dalam hukum ekonomi syariah adalah untuk mencegah terjadinya kejahatan yang bisa muncul di ruang lingkup ekonomi yang bisa saja mencederai hak orang banyak.
c. Syariah
Sebagai bidang yang menjadikan “syariah” sebagai embel-embel, tentulah mempelajari hukum Islam atau syariah tentulah menjadi kewajiban, karena pada dasarnya, hukum syariah merupakan sumber hukum bilamana hendak membentuk suatu regulasi yang mencakup implementasi hukum ekonomi syariah di masyarakat. Biasanya, sumber yang menjadi landasan dalam hukum ekonomi syariah adalah fatwa-fatwa dari DSN-MUI dan rujukan klasik serta pendapat ulama.
3. Manfaat dari Belajar Hukum Ekonomi Syariah
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, sebuah ironi ketika mayoritas market place Ekonomi Syariahnya, baik di Bank dan IKNB masih di angka 6% dan 4% dari keseluruhan pasar yang sebagian besar dipegang oleh keuangan konvensional. Padahal, dalam mempraktikkan Ekonomi Syariah sendiri memilih beberapa manfaat yang cukup besar, seperti:
a. menunjukkan integritas sebagai seorang muslim
b. membantu kemajuan bidang ekonomi syariah
c. meningkatkan sekuritas ekonomi syariah di masyarakat
d. menjadi ladang peribadatan, mengingat yang dipelajari adalah sebagian dari agama
e. menjadi salah satu gerakan amar ma’ruf nahi munkar
Bagaimana, Sobat Abqory? Sudah (Hijrah Menggunakan Keuangan Syariah)paham soal perbedaan, ruang lingkup, dan manfaat dari hukum ekonomi syariah? Semoga dengan pembahasan kita kali ini, kalian bisa lebih bersemangat untuk berkontribusi terhadap hukum ekonomi syariah di Indonesia. Sampai jumpa di artikel selanjutnya