Hai, Sobat Abqory Media! Kita ketemu lagi, nih! Sekarang kita bakal membahas apa sih wakaf itu dan objek-objeknya yang masa kini banget! Yuk Simak penjelasan kita!
Summary:
- Wakaf merupakan menahan suatu benda yang menurut hukum tetap wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan.
- Wakaf tidak hanya berobjekkan tanah dewasa ini, tapi juga saham dan sukuk yang merupakan pengembangan dari wakaf uang yang memutar uang di sistem ekonomi guna memperoleh keuntungan yang dapat dikelola untuk kesejahteraan umat.
Sobat Abqory Media, sudah tahukah kalian apa itu wakaf?
Wakaf merupakan pemberian suatu harta dari milik pribadi menjadi kepentingan bersama, sehingga kegunaannya mampu dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta tersebut. Wakaf dalam bahasa Arab “Waqf” yang berarti menahan diri.
Jenis-jenis wakaf pertama yakni berdasarkan obyek tujuan pemberian wakaf. Secara garis besar, wakaf berdasarkan obyek dibagi dua, yaitu wakaf ahli dan khairi. Wakaf ahli merupakan wakaf untuk keluarga atau saudara sendiri. Sehingga pemanfaatannya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat umum. Contoh wakaf ahli yaitu nafkah sehari-hari, membiayai pendidikan adik, dan sebagainya.
Sebaliknya, wakaf khairi adalah jenis jenis wakaf diperuntukkan kepentingan masyarakat luas. Contoh wakaf khairi seperti pemberian tanah, bangunan, dan sejenisnya.
Mungkin umumnya Sobat Abqory lebih akrab kalau kita mau berwakaf, ya, objeknya tanah. Eits! Jangan salah, sekarang, setelah melalui berbagai diskusi dan menyesuaikan dengan tuntutan zaman, wakaf juga bisa, loh, dalam bentuk saham dan sukuk (CWLS). Kedua wakaf ini adalah pengembangan dari wakaf benda bergerak seperti uang yang memanfaatkan objek wakaf secara terus-menerus sehingga bentuknya tidak berubah dan abadi.
Wakaf saham sendiri serupa dengan wakaf objek bergerak lainnya dan ketentuannya adalah bahwa saham yang diwakafi adalah saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan tercatat juga pada Indeks Saham Syariah Indonesia. Sekarang ini pewakaf (wakif) dapat transaksi secara online kepada saham-saham syariah melalui Sharia Online Trading System (SOTS) yang merupakan penjabaran dari Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek.
Aset wakaf saham sendiri akan dikelola oleh lembaga pengelola dana wakaf (nazhir), yang kemudian keuntungan dari investasi saham tersebut akan disalurkan untuk pemberdayaan masyarakat (mauquf alaih).
Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sendiri adalah sebuah instrumen investasi syariah yang bersifat sosial dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku nazir melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang kemudian dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).
Bagaimana, Sobat? Apakah sudah mengerti tentang apa itu CWLS dan wakaf saham? Sudah tertarik juga untuk berwakaf? Semoga sudah.
Jangan lupa! Nantikan kami di artikel selanjutnya!