Halo Sobat Abqory Media!
Kali ini kami akan mengajak kamu mencari tahu mengenai E-Commerce Syariah di Indonesia. Penasaran? Yuk simak penjelasan di bawah!
Summary:
- E-Commerce adalah kegiatan perniagaan yang dilakukan di dunia maya seluruhnya sehingga pembeli dan penjual tidak akan bertemu secara langsung. Dalam praktik e-commerce juga dikenal istilah paylater yang praktiknya sama dengan kartu kredit. Perkembangan pesat inilah yang mendorong DSN-MUI untuk menerbitkan fatwa seputar marketplace.
- Indonesia sedang merencanakan pembayaran digital secara syariah. Hal ini sedang di proses melalui platform E-commerce syariah pada LinkAja. Banyak manfaatnya terutama pada kedudukan E-commerce syariah salam penguatan digital ekonomi di Indonesia.
Sobat Abqory Media, Apakah kalian sudah tahu bahwa E-commerce menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat sekarang lohhh…
E-commerce sendiri dapat diartikan sebagai proses jual-beli barang atau jasa atau pertukaran yang secara keseluruhan dilakukan di dalam dunia maya melalui jejaring internet sehingga para pihak tidak perlu bertemu secara langsung.
Perkembangan e-commerce di Indonesia yang semakin pesat memiliki dampak positif baik bagi pebisnis, konsumen maupun masyarakat. Bagi pebisnis, e-commerce memiliki dampak positif berupa pengurangan biaya operasional dan dapat memperluas pangsa pasar, sehingga keuntungan dapat dimaksimalkan dan lebih mudah dalam hal pengembangan bisnis.
E-commerce sangat dipengaruhi oleh tingkat perkembangan wilayah di mana beberapa faktor yang sangat menentukan perkembangan e-commerce di Indonesia diantaranya adalah sumber daya manusia yang tercermin dari indeks pembangunan manusia (IPM), infrastruktur jaringan internet serta infrastruktur ketenagalistrikan. Ketiga faktor tersebut berbanding lurus dengan perkembangan e-commerce di Indonesia khususnya apabila dibandingkan antara wilayah Jabodetabek dengan Provinsi Papua.
Di Indonesia sendiri sudah hadir dan berkembang secara pesat marketplace-marketspace tempat e-commerce melakukan aktivitasnya, seperti Shopee, Lazada, Tokopedia, dan yang lain.
Seiring dengan perkembangannya, e-commerce juga bersinggungan dengan pertumbuhan keuangan syariah yang mulai memperlihatkan pengaruhnya, sehingga tidak jarang konsep e-commerce yang melandaskan transaksinya dengan akad-akad syariah.
Saat ini Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan PT Finarya tengah mempersiapkan sistem pembayaran digital LinkAja Syariah. Produk ini merupakan layanan keuangan digital yang dikelola berdasarkan prinsip syariah.
LinkAja Syariah hadir untuk memenuhi kebutuhan berbagai transaksi seperti, pembayaran transportasi, makanan, dan gaya hidup lainnya dengan memperhatikan kesesuaian prinsip syariah. Dengan ini, KNEKS dan PT. Finarya turut berkoordinasi dengan DSN-MUI perihal pengembangan produk layanan keuangan sesuai fatwa.
Nilai utama dari produk ini adalah penggunaan akad transaksinya yang sesuai syariah. Kemudian, penempatan dana pengguna digital payment akan tersimpan di rekening Bank Syariah.
Sangat menarik bukan Sobat?…
Bahkan hadirnya LinkAja Syariah dapat menyatukan ekosistem ekonomi syariah kedalam satu platform pembayaran digital, sehingga terbentuknya halal value chain. Sebagaimana strategi yang tertuang dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI), yaitu penguatan ekonomi digital Indonesia.
Komite Nasional Keuangan Syariah (KNEKS) juga mendorong hadirnya Halal Marketplace untuk memudahkan masyarakat berbelanja produk halal terutama secara online. Dengan maraknya perkembangan industri e-commerce di Indonesia diperlukan sebuah sistem penanda halal pada produk-produk yang dijual pada marketplace yang sudah ada saat ini maupun pada marketplace baru yang mengkhususkan diri pada produk halal.
Dalam pelaksanaanya, KNEKS dan Lembaga-Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berencana untuk melakukan sharing data sertifikasi halal untuk dapat dimanfaatkan oleh industri-industri terkait. KNEKS juga tengah mengusulkan alternatif proses labelisasi halal yang lebih mudah bagi pelaku UMKM. Pada tahap terdekat, KNEKS dan Bukalapak akan menandatangani kesepakatan untuk memperkuat kerjasama dalam pengembangan konsep halal marketplace. Diharapkan Bukalapak akan menjadi pelopor di industri e-commerce dalam membumikan konsep halal marketplace.
lalu sobat Abqory Media apa kalian sudah tau bagaimanakah sistem paylater e-commerce dalam gambaran akad-akadnya? Jika belum yuk belajar pahami penjelasan berikut yaaa..
Perkembangan keuangan syariah yang akhirnya bersinggungan dengan praktik e-commerce juga mengantarkan pada perkenalan dengan produk paylater yang berfungsi sebagai pengalihan pembayaran dalam jaul-beli sebelum kemudian dilunasi pada kemudian waktu. Dalam praktik akad syariah, paylater bisa dipersamakan dengan akad yang terdapat di kartu kredit syariah yang memanfaatkan akad kafalah, ijarah, dan qardh sebagai akad dasarnya.
Salah satu contoh paylater syariah yang menggunakan akad-akad tersebut adalah Ammana Paylater yang tidak memberikan beban bunga sama sekali kepada konsumen sehingga dalam menarik keuntungan dilakukan atas dasar akad ijarah yang menerapkan sistem fee atau biaya jasa.
Sebagai respon dari semarak perkembangan ekonomi di masyarakat ini, DSN-MUI pun menerbitkan Fatwa No. 143/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah sehingga ranah ekonomi syariah tidak ketinggalan dengan ekonomi konvensional dan masyarakat muslim senantiasa mendapat sekuritas dalam transaksinya.
Okay, sobat Abqory Media, bagaimana? Apakah kalian sudah mengerti soal bagaimana posisi e-commerce di lingkungan ekonomi syariah kedepannya begitu penting, bukan? Nantikan artikel selanjutnya untuk lebih paham.